Senin, 31 Agustus 2009
Century Akan Dijual Minimal Rp 6,7 T
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan akan menjual Bank Century minimal Rp 6,76 triliun pada tiga tahun mendatang. Nilai minimal tersebut sama dengan nilai dana yang telah disuntikkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century dari kebangkrutan.
”Berdasarkan Undang-Undang LPS, setelah tiga tahun, LPS harus menjual Bank Century dengan harga yang optimal, dalam arti tidak boleh di bawah nilai penyertaan modal sementara. Jika tak ada pembeli hingga tahun ketiga, LPS bisa menunda penjualan hingga maksimal tahun kelima sejak LPS mengambil alih. Jika tak ada juga pembeli, barulah LPS bisa menjual Bank Century di bawah nilai penyertaan modal sementara,” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani di Jakarta, Minggu (30/8).
Suntikan modal sebesar Rp 6,76 triliun dinilai LPS sudah final. Ke depan, kemungkinan besar tidak ada lagi penambahan modal dari LPS untuk Bank Century.
Berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS diharuskan menjual semua saham bank yang diselamatkan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun sehingga keseluruhan menjadi lima tahun.
Nilai recovery atau pengembalian dari Bank Century kepada LPS sangat mungkin mencapai Rp 6,76 triliun, bahkan bisa lebih dari itu.
Hal itu karena sebagian besar modal yang telah disuntikkan bukanlah uang yang hilang begitu saja, melainkan masih dalam bentuk aset berupa cadangan atau aktiva produktif yang telah dihapus buku, yang di kemudian hari bisa dijual.
Saat ini, menurut Firdaus, LPS memiliki cadangan senilai Rp 2,2 triliun dalam bentuk Surat Utang Negara dan Sertifikat Bank Indonesia, yang sangat likuid.
Selain itu, LPS juga memiliki sejumlah aktiva produktif yang telah dihapus dari neraca, tetapi memiliki nilai recovery. Aset-aset tersebut berupa surat-surat berharga yang telah jatuh tempo, tetapi belum bisa dicairkan dan aset-aset jaminan dari kredit yang macet. Belum bisa diketahui berapa besar nilai recovery yang bisa diupayakan dari aset-aset kotor tersebut.
Nilai aktiva produktif jaminan tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,8 triliun, tecermin dari selisih antara aset Bank Century per Juni 2008 yang sebesar Rp 14,82 triliun dan per 20 November 2008 yang hanya Rp 6,96 triliun.
Potensi pendapatan lainnya adalah dari laba Bank Century yang saat ini sudah positif. Per akhir Juli 2009, Bank Century meraup laba bersih senilai Rp 200 miliar.
Direktur Utama Bank Century Maryono juga optimistis, pemulihan Century bisa lebih dari dana yang telah disuntikkan LPS senilai Rp 6,76 triliun.
Optimisme itu didasarkan pada kinerja Bank Century yang terus membaik. Dana pihak ketiga bertumbuh rata-rata Rp 200 miliar per bulan. ”Ini berarti kepercayaan masyarakat sudah mulai pulih,” katanya.
Saat ini pun, Bank Century telah keluar dari pengawasan khusus BI karena telah memiliki rasio kecukupan modal (CAR) di atas 8 persen. Dengan demikian, kata Maryono, Bank Century sudah bisa kembali melakukan ekspansi sehingga perbaikan kinerja bisa dipercepat.
Ramainya berita mengenai Century dalam beberapa hari terakhir tidak menyebabkan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) di Bank Century. Nasabah umumnya hanya meminta penjelasan mengenai situasi yang terjadi pada manajemen.
Karena LPS kemungkinan besar tidak lagi menyuntik modal, sumber penambahan modal akan diakumulasikan dari laba. ”Karena itulah, salah satu target kami adalah meningkatkan laba,” ujar Maryono.
Penambahan modal memang masih diperlukan Bank Century. Per akhir Juli 2009 CAR Bank Century sebesar 9,25 persen, atau sedikit di atas ketentuan BI yang sebesar 8 persen. Berdasarkan konsensus pasar, CAR minimal dengan penghitungan risiko yang lebih kompleks adalah 12 persen.
Rugi besar
Pemerintah dan LPS berpotensi menderita kerugian sangat besar andaikan Century saat itu dilikuidasi. Itu karena Bank Century dinilai sistemik sehingga bisa merembet pada kolapsnya bank-bank lain.
Jika ditutup, untuk Bank Century saja, LPS harus mengganti dana nasabah sekitar Rp 5,2 triliun. Dana tersebut merupakan simpanan di bawah Rp 2 miliar yang dijamin LPS. Adapun total dana pihak ketiga Bank Century saat itu mencapai Rp 9,5 triliun.
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, jika Bank Century dibiarkan bangkrut, kemungkinan besar ada 23 bank yang akan terseret dalam kesulitan. Jika bank-bank itu akhirnya bangkrut, LPS harus mengganti dana nasabah bank-bank tersebut.
Jika ditutup, semua dana yang telah dikeluarkan LPS hilang. Namun, jika diselamatkan, dana yang dikeluarkan LPS berpotensi kembali, bahkan ada kemungkinan mendapatkan untung.
Setoran modal
Mengenai rangkaian penambahan modal yang disetor LPS ke Bank Century, Firdaus mengatakan, semua kebutuhan modal berdasarkan rekomendasi BI, dengan tujuan mengembalikan CAR sesuai ketentuan.
Penyuntikan modal dilakukan empat kali karena dalam perjalanannya, terus diperlukan tambahan pencadangan akibat masih adanya aset kotor.
Awalnya, pada 23 November 2008, diperlukan Rp 2,66 triliun untuk mendongkrak CAR yang minus menjadi 8 persen. Namun, karena LPS menginginkan CAR menjadi 10 persen, dana yang disuntikkan menjadi Rp 2,78 triliun.
Ternyata berdasarkan audit pada akhir Desember 2008, ditemukan ada aset kotor yang harus dicadangkan sehingga CAR kembali minus 19 persen. Untuk mengembalikan CAR ke level 8 persen, LPS menurut BI harus menyetorkan modal sebesar Rp 1,56 triliun.
Pada periode berikutnya, masih ada aset seperti kredit macet yang juga membutuhkan pencadangan sehingga LPS pada 21 Juli 2009 kembali menyuntikkan modal sebesar Rp 630 miliar.
Jadi, total dana yang digunakan untuk pencadangan dari aset yang dihapus buku mencapai Rp 4,57 triliun. Nilai inilah yang diharapkan bisa recovery di masa mendatang.
Adapun sisa penyuntikan modal digunakan untuk menutup kebutuhan likuiditas akibat rush oleh deposan senilai Rp 2,2 triliun sepanjang November-Desember 2008.
Dana ini bukan untuk menutup kerugian karena asetnya tidak dihapus buku. Asetnya berada dalam bentuk Surat Utang Negara dan Sertifikat Bank Indonesia.
Firdaus menambahkan, tugas LPS adalah menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik yang diputuskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang LPS, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan menyelamatkan bank bersangkutan.
Firdaus mengatakan, nasabah korporasi di Bank Century mencapai 60 persen dari total dana pihak ketiga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar